BAB
I
NEGARA
A. Pengertian
Negara
Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing,
yakni state (bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan
Jerman) dan etat(bahasa Perancis), kata state, staat,
etat itu diambil dari kata bahasa latinstatus atau statum, yang
berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat
yang tegak dan tetap.
Secara
terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu
kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah
tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung
nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam
sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan
adanya pemerintah yang berdaulat.
Menurut
Roger H. Soltao, Negara didefinisikan dengan alat (agency) atau wewenang
masyarakat. Menurut Haroid. J. Laski negera marupakan suatu masyarakat yang
diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu.
Max
Weber mendefinisikan bahwa Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai
monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksan.
B.
Tujuan Negara
a.
Memperluas kekuasaan
b.
Menyelenggarakan ketertiban hukum
c.
Mencapai kesejahteraan hukum.
Menurut Plato tutjuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia,
sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social. Sedangkan menurut
Roger H. Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta
menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development
and creative self-expression of its members).
Dalam
ajaran dan konsep Teokratis (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus, tujuan
Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan
taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
Dalam
Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar
manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan
menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Dalam
konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
1. Unsur-Unsur Negara
Secara global suatu Negara membutuhkan tiga (3) unsure pokok, yakni
rakyat (masyarakat/warganegara), wilayah dan pemerintah.
a)
Rakyat (masyarakat/warga Negara)
Unsur
rakyat ini sangat penting dalam sebuah Negara, karena secara kongkret rakyatlah
yang memiliki kepentingan agar Negara itu dapat berjalan dengan baik.
b)
Wilayah Pulau : 20.356.000
Secara mendasar wilayah dalam sebuah Negara biasanya
mencakup ±8.000.000 daratan (wilayah darat), ±18.500.000 km2 (wilayah
laut/perairan) dan udara (wilayah udara)
c)
Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas memimpin
organisasi Negara untuk mencapai tujuan Negara oleh Karenanya. Pemerintah
seringkali menjadi personifikasi sebuah Negara.
2. Beberapa Teori Tentang Terbentuknya Negara
1) Teori kontrak social (social
contract)
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial
yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
a)
Thomas Hobbes (1588-1679)
Menurutnya syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian
bersama individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan
menyerahkan semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah
badan. Tekhnik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap
individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan
kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada
orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak
kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
b)
John locke (1632-1704)
Dasar kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa
kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam
mengadakan perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu
tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c)
Jean Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu
bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh idividu dan individu itu
puas. Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan
“kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain
itu Negara juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular
interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2)
Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh
Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan
tidak pada siapapun.
3)
Teoir kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat
terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan
pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang
lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan
Negara.
4)
Teori Organis
Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau
binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai
sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan
sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja
(kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5)
Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi
tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
3. Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk Negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi dalam kedua
bentuk Negara, yakni Negara kesatuan (unitarisme) dan Negara serikat (federasi)
1)
Negara kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan
berdaulat. Dengan satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:
a.
Negara kesatuan dengan system sentralisasi yaitu urusan Negara langsung
diatur oleh pemerintah pusat
b.
Negara kesatuan dengan system desentralisasi yakni kepala daerah sebagai
pemerintah daerah.
2)
Negara serikat
Kekuasaan asli dalam Negara federasi merupakan tugas Negara bagian,
karena ia berhubungan dengan rakyatnya, semetara Negara federasi bertugas untuk
menjalankan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara. Keuangan dan urusan pos. Selain kedua bentuk Negara tersebut. Bentuk Negara ke
dalam tiga kelompok yaitu:
a.
Monarki
Negara monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai
dan diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
b.
Oligarki
Oligarki ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari
kalangan feudal.
c.
Demokrasi
Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
4.
Negara dan Agama
Negara dan agama merupakan persoalan yang banyak menimbulkan perdebatan
(discoverese) yang terus berkelanjutan di kalangan para ahli
a.
Hubungan agama dan Negara menurut paham teokrasi
Negara menyatu dengan agama. Karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan
berdasarkan firman-firman Tuhan se gala kata kehidupan dalam masyarakat bangsa,
Negara di lakukan atas titah Tuhan.
b.
Hubungan agama dan Negara menurut paham sekuler
Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan
agama atau firman-firman Tuhan. Meskipun mungkin norma-norma tersebut
bertentangan dengan norma-norma agama.
c.
Hubungan agama
Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian
menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi
fantastis makhuk manusia, agama merupakan keluhan makhluk tertindas.
5. Konsep Relasi Agama Dan Negara Islam
Ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan Negara ini diilhami
oleh hubungan yang agak canggung antara Islam.Sebagai agama (din) dan Negara (dawlah), agama dan
Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan
dua lembaga yang menyatu ini juga memberikan pengertian bahwa Negara merupakan
suatu lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.
a.
Paradigma integralistik
Agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu. Ini juga memberikan pengertian
bahwa Negara merupakan suatu lembaga.
b.
Paradigm simbiotik
Antara agama dan Negara merupakan dua entitas yang berbeda. Tetapi
saling mebutuhkan oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigm ini
tidak saja berasal dari adanya social contract, tetapi bisa saja diwarnai oleh
hukum agama (syari’at).
c.
Paradigm sekularistik
Agama dan Negara merupakan dua bentuyk yang berbeda dan satu sama lain
memiliki dan satu sama lain memiliki garapan bindangnya masing-masing. Sehingga
keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan
intervensi berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini. Maka hukum positif yang
berlaku adalah hukum yang betul-betul bersal dari kesepakatan manusia.
BAB II
IDENTITAS
NASIONAL
A.
Pengertian Identitas Nasional
Sebelum menjelaskan pengertian identitas
nasional, terlebih dahulu dijelaskan pengertian tentang identitas. Dari segi
bahasa, kata identitas diambil dari bahasa inggris yaitu identity yang diartikan sebagai ciri-ciri, tanda-tanda atau jatidiri. Jika
diindonesiakan maka menjadi identitas yang memiliki dua artian. Pertama, dapat diartikan sebagai suatu identitas yang menunjukkan ciri-ciri yang
telah melekat pada seseorang atau suatu benda. Kedua, dapat diartikan sebagai identitas yang berupa surat, yang dapat
menjelaskan tentang kepribadian seseorang dan riwayat hidup seseorang tersebut.
Menurut Parsudi Suparlan, identitas atau jati
diri dapat diartikan sebagai “pengenalan atau pengakuan terhadap seseorang yang
termasuk dalam suatu golongan yang dilakukan berdasarkan atas serangkaian
ciri-ciri yang merupakan suatu satuan bulat dan menyeluruh, serta menandainya
sehingga ia dapat dimasukkan dalam golongan tersebut.”
Negara merupakan suatu alat (agency)
dari masyarakat, yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia
dan menertibkan gejala adanya kekuasaan dalam masyarakat. Selain itu, negara
juga dapat diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah dapat
menjalankan kekuasaan yang dimilikinya terhadap kekuasaan lainnya yang ada
diwilayah tersebut. Kekuasaan yang dimiliki suatu negara tersebut tentunya
dilandasi dengan sistem hukum dan melalui perantara pemerintah beserta
jajarannya.
Oleh karena itu, identitas nasional dapat
diartikan sebagai kepribadian nasional, yang diambil dari bahasa inggris yaitu national
identity. Kepribadian nasional atau jati diri nasional
adalah jati diri yang telah dimiliki suatu bangsa, yang juga diadopsi dari
nilai-nilai budaya dan nilai-nilai agama yang telah diyakini bangsa tersebut
tentang kebenarannya.
Namun demikian, sampai saat ini proses
pembentukan identitas nasional belum begitu saja dapat selesai begitu saja.
Proses pembentukan identitas nasional merupakan sesuatu yang terus berkembang
mengikuti perkembangan zaman.
Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
1.
Suku bangsa: adalah golongan
sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama
coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak
sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
2.
Agama: bangsa Indonesia dikenal
sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di
nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara.
Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara
dihapuskan.
3.
Kebudayaan: adalah
pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk
kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.
Bahasa: merupakan unsure pendukung
Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang
secara arbiter dientuk atas unsure-unsur ucapan manusia dan yang digunakan
sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
B. Pengertian dan Teori Terbentuknya Suatu Negara
1.
Pengertian Negara
Istilah Negara
merupakan terjemahan dari beberapa kata asing; state (Inggris),saat (Belanda
dan Jerman), atau etat (Perancis).
Secara termonologi, Negara diartikan sebagai organisasi tertinggi diantara satu
kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di dalam suatu
kawasan, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
2.
Tujuan Negara
Sebagai sebuah
organisasi dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara harus memiliki
tujuan yang disepakati bersama. Tujuan diadakannya sebuah negara bisa
bermacam-macam, antara lain:
a.
Bertujuan untuk memperluas
kekuasaan.
b.
Bertujuan menyelenggarakan
ketertiban umum.
c.
Bertujuan untuk mencapai
kesejahteraan umum.
Dalam pemikiran barat,
sebuah negara memiliki tujuan sesuai dengan model Negara tersebut. Dalam konsep
dan ajaran Plato,
tujuan didirikannya sebuah negara adalah untuk memajukankesusilaan manusia,
sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial berbeda dengan
Plato, menurut ajaran dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan
negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan
taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan. pemimpin negara menjalankan
kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam konteks Negara
Indonesia, tujuan negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yaitu
untuk memejukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Dengan demikian Indonesia erupakan suatu negara yang bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat yang adil dan makmur.
3.
Unsur-unsur Negara
Suatu negara harus
memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah (unsur
konstitutif). Tiga unsur tersebut perlu ditunjang unsur lainnya seperti adanya
pengakuan dunia internasioanal (unsur deklaratif).
Unsur-unsur
Negara:
a.
Rakyat
Merupakan sekumpulan manusia yang
dipersatukan oleh rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
b.
Wilayah
Secara umum, wilayah sebuah negara
biasanya mencakup daratan, perairan (samudra, laut dan sungai), dan udara.
c.
Pemerintah
Merupakan alat kelengkapan
negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan bersama
didirikannya sebuah negara.
d.
Pengakuan Negara lain
Unsur pengakuan oleh Negara
lain hanya bersifat menerangkan tentang adanya Negara. Hal ini bersifat
deklaratif, bukan konstitutif. Ada dua macam pengakuan oleh Negara lain, yakni:
pengakuan de facto dan pengakuan de jure.
4.
Teori Tentang Terbentuknya Negara
Banyak dijumpai teori
tentang terbentuknya sebuah negara. Diantara teori teori tersebut adalah:
a.
Teori kontrak sosial (social
contract)
Teori kontrak sosial
atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan
perjanian-perjanjian masyarakat dalam tradisi sosial masyarakat. Teori ini
meletakkan negara untuk tidak berpotensi menjadi negara tirani, karena
keberlangsugannya bersandar pada kontrak-kontrak sosial antara warga negara
dengan lembaga negara. Penganut teori pemikiran ini antara lain Thomas Hobbes,
John Locke, dan J.J Rousseau.
b.
Teori ketuhanan (teokrasi)
Teori ketuhanan dikenal
dengan istilah doktri teokratis. Doktrin ini memiliki pandangan bahwa hak
memerintah yang memiiliki para raja berasal dari Tuhan. mereka mendapat mandat
dari Tuhan untuk bertahta sebagai penguasa. Para raja beranggapan bahwa mereka
adalah wakil Tuhan di dunia yang mempertanggung jawabkan keluasaannya hanya
kepada Tuhan, bukan manusia
c.
Teori kekuatan
Secara sederhana teori
ini dapat diartikan bahwa negara terbentuk karena adanya dominasi negara kuat
melalui penjajahan. Menurut teori ini, kekuatan menjadi pembenaran (raison
d’etre) dari terbentuknya sebuah negara. Melalui penaklukan dan pendudukan
oleh suatu kelompok atas kelompok tertentu, dimulailah proses pembentukan sebuah
negara. Dengan kata lain, terbentuknya sebuah negara karena pertarungan, dimana
sang pemenang berhak membentuk sebuah negara.
C. Pentingnya Mengetahui Identitas Nasional.
Sebagaimana
diketahui bahwa identitas nasional adalah jati diri yang dimiliki oleh warga
negara atau suku bangsa dari suatu negara. Proses pembentukan identitas
nasional umumnya membutuhkan waktu dan perjuangan panjang diantara warga
atau bangsa yang bersangkutan. Hal ini disebabkan karena identitas nasional
merupakan hasil kesepakatan dari bangsa masyarakat itu sendiri. Dalam berkehidupan
berbangsa dan bernegara, Sangatlah penting bagi suatu negara untuk memiliki
identitas nasional. Identitas nasional merupakan jati diri bangsa yang
bersifat khas dan menjadi pandangan hidup dalam mencapai cita-cita dan
tujuan hidup bersama.
Pada
era globalisasi ini eksistensi bangsa-bangsa di dunia sedang dihadapkan oleh
tantangan yang sangat kuat dari kekuatan internasional baik di bidang ekonomi,
sosial, budaya dan politik. Apabila bangsa tersebut tidak mempunyai atau
tidak mampu mempertahankan identitas nasional yang menjadi kepribadiannya,
maka bangsa tersebut akan mudah goyah dan terombang ambing oleh tantangan
zaman. Bangsa yang tidak mampu mempertahankan identitas nasional akan
menjadi kacau, bimbang dan kesulitandalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup
bersama. Kondisi suatu bangsa yang sedemikian rupa sudah tentu merupakan hal yang
mudah bagi bangsa lain yang lebih kuat untuk menguasai bahkan untuk
menghancurkan bangsa yang lemah tersebut. Oleh karena itu identitas nasional
sangat mutlak diperlukan supaya suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensi
diri dan mencapai hal hal yang menjadi cita cita dan tujuan hidup bersama.
D. Identitas Negara Indonesia
Salah satu identitas yang telah melekat
pada Negara Indonesia adalah ke Binneka Tunggal Ika. Ungkapan Binneka
Tunggal Ika dalam
lambang nasional terletak pada simbol burung garuda dengan lima simbol yang
mewakili sila-sila dalam dasar Negara Pancasila. Beberapa bentuk identitas
nasional Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia.
Bahasa Indonesia berawal dari
bahasa melayu yang dibgunakan sebagai bahasa pergaulan yang kemudian diangkat
sebagai bahasa nasional pada tanggal 28 oktober 1928.
2. Bendera Negara yaitu sang merah putih
Warna merah berarti berani dan
putih berarti suci. Bendera merah petih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17
agustus 1945, namun telah ditunjukkan pada peristiwa sumpah pemuda.
3. Lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia raya
Lagu Indonesia sebagai lagu
kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada tanggal 28 oktober 1928.
4. Lambang Negara yaitu garuda pancasila
Garuda adalah burung khas
Indonesia yang dijadikan sebagai lambang Negara.
5. Semboyan Negara yaitu bhineka tunggal ika
Artinya berbeda-beda tetapi
tetap satu jua. Menunjukkan Indonesia adalah bangsa yang heterogen namun tetap
berkeinginan untuk menjadi bangsa yang satu, yakni Indonesia.
6. Dasar falsafah Negara yaitu pancasila
Berisi lima sila yang
dijadikan sebagai dasar falsafat dan ideology dari Negara
Indonesia. Selain itu pancasila berkeedudukan sebagai dasar Negara dan ideology
nasional.
7. Hukum dasar Negara yaitu UUD 1945
Merupakan hukum dasar
tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan dan dijadikan sebagai pedoman
penyelenggaraan Negara.
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat.
Bentuk Negara kita adalah
kesatuan, bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem politik yang digunakan
adalah system demokrasi.
9. Konsepsi wawasan nusantara
Sebagai cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
serba beragam dan memiliki nilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa, serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
Sebagai Negara kesatuan
Indonesia terdiri dari banyak suku bangsa, sehingga Indonesia memiliki kebudayaan
daerah yang sangat kompleks.
E. Sikap Masyarakat Indonesia
Terhadap Identitas Nasional Indonesia
Implementasi atau penerapan tentang identitas
nasional harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang
senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan
pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, identitas nasional menjadi pola yang
mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi
berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Contoh sederhana dari implementasi identitas
nasional yaitu kewajiban diadakanya upacara bendera setiap hari senin pada
seluruh instansi sekolah maupun non sekolah. Dalam upacara bendera, terdapat
banyak sekali unsur identitas negara. Seperti pengibaran sang saka merah putih,
menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan lagu nasional lain, pembacaan UUD
1945, pembacaan Pancasila, dan pada penutup di akhiri dengan doa (agama).
Kebanyakan dari mereka menganggap kegiatan upacara hanya sebagai kewajiban agar
terbebas dari hukuman yang sudah diterapkan. Dan juga kurangnya penjelasan
tentang makna dari kegiatan upacara itu sendiri. Sehingga mereka tak acuh
dengan makna dibalik upacara bendera ini.
Implementasi identitas nasional senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan
menyeluruh. Impementasi identitas nasional dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara yamg mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya,dan
pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola
tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA
A. Pengertian Hak dan Kewajiban
Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata yaitu hak dan
kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri.
Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan
tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut, individu maupun
kelompok ataupun elemen lainnya, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai
dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Jadi
harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang
lain, hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya
tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak
mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri. Kalau
memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan
senantiasa belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang
menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata
yang kedua adalah kewajiban. Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak
lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan
kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun. Dari pengertian
yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan
sesama atau dengan negara.
B.
Penentuan Warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap
negara berdaulat untuk berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi
warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya
asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan
berdasarkan perkawinan.
Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas
yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli
berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari
kata sanguis yang artinya darah.
a)
Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari
tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b)
Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan
beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan
pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan
derajat :
a)
Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu
ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam
menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu
kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas
ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b)
Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya
memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka
dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan
asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya
suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan.
Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara
dari suatu negara.
Penentuan
kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem
kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan
adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk
orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk
orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat
muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki
kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2)
Warga Negara Indonesia. Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
Warga Negara Indonesia. Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1)
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2)
Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Beradasarkan
hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara
Indonesia adalah :
a)
Orang-orang bangsa Indonesia asli.
b)
Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga
Negara.
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah
Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pewarganegaraan
adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia melalui permohonan . Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa
kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan. Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
1)
Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
2)
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turu.
3)
Sehat jasmani dan rohani.
4)
Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5)
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.
6)
Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi
kewarganegaraan ganda.
7)
Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap
8)
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
a. Asas Ius Sanguinis, yiatu asas
yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara
tempat kelahiran
b. Asas Ius Soli scera terbatas,
yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat
kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal,
yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewaraganegaraan ganda
terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
C.
Hubungan warga Negara dengan
Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya
adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan
sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan
kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD
1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b)
Hak membela negara.
c)
Hak berpendapat.
d)
Hak kemerdekaan memeluk agama.
e)
Hak mendapatkan pengajaran.
f)
Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
g)
Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial.
h)
Hak mendapatkan jaminan keadilan social
Sedangkan
kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a)
Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.
b)
Kewajiban membela negara.
c)
Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga
negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan
hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara
lain sebagai berikut
a)
Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b)
Hak negara untuk dibela
c)
Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan
rakyat
d)
Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e)
Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f)
Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g)
Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h)
Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara
garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945
mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan
pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
D.
Pandangan Ideologis antara
Hak dan Kewajiban
1. Idiologi Negara RI
Berdasarkan pertanyaan diatas tentu sebuah hak dan kewajiban warga
negara tidak lepas dari idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan
utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan
warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme
pemerintahan pemerintahan.
Pancasila,
menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu
mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan
imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai
filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke
tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa
bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang
berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai
bangsa Indonesia.
Terlebih
semangat persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah
pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung
bahasa persatuan.
Bukti-bukti
yang telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi
persatuan. Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama
persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle
(Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara
nasionalis.
2.
Kewajiban Nasionalisme
Menurut Gentle melalui idealisme murni yang terpengaruh dialektika
Hegel, pada dasarnya individu memiliki kehendak atau ego. Pada tataran
subjektif individu mengenal hubungan antara manusia yang satu dan lainnya.
Setelah individu mecapai tahapan roh objektif, maka terciptalah komunitas.
Melalui komunitas beragam ego individu melebur menjadi sejarah, kebudayaan,
bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut kesadaran mutlak individu.
Didasarkan
tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu
dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama.
Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan
beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya
suatu negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam
kehendak.Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur
menjadi kepentingan bersama.
Negara
ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois
yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag
kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu
bangsa.
Bila
masih terdapat kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan
dibentuknya negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan
persepsi atas seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan
loyalitasnya kepada negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki
nilai-nilai kearifan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.
3.
Hak Warga
Sebagai warga negara yang baik harus memahami bahwa segala kehendak
warga negara yang melebur dalam lembaga negara adalah kehendak rakyat. Kehendak
yang dimulai dari kehendak individu, berinteraksi dengan konsekuensi identitas
mahluk sosial. Maka terbentuklah nilai komunalitas yang disebut kesadaran
objektif, hingga merambah pada kesadaran mutlak.
Artinya
hak individu tidak diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup
bersama atas kepentingan pribadi. Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat
diingkari.
Termasuk
pada kenyataan kebijakan pemerintah adalah hasil representasi
kepentingan-kepentingan yang berjalan melalui tatanan sehingga diambil
keputusan terbaik. Bukan saja terbatas kepentingan individu, akan tetapi hasil
dari kepentingan banyak individu yang terakumulasi hubungan mahluk
sosial.(Gentile:1928).
4.
Permasalahan Kebebasan
Gagasan yang telah disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa
opini publik adalah ini dari pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era
keterbukaan. Keberadaan opini publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut
serta dalam proses pengambilan keputusan. Melalui jalur non strukturalis,
beragam pihak mampu mempengaruhi pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang
maupun kelompok memiliki kekuasaan di luar wewenang untuk ikut serta
mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk
lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah
para borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis
mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari
keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia
umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk
bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan
Resler, 1976).
Walaupun
tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan
mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara
kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan
mendasar pada negara yang memberikan era keterbukaan ini mewariskan
permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis.
Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak lepas dari
modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi
yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa depan
bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada posisi
inilah terjadi tumpang tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi
yang diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan
adanya kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah
disampaikan oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf;
seseorang yang terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa
keberadaan aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru.
Aktor-aktor tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme
para birokrat tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal.
Wabah
kapitalis terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui
ruang publik. Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi
yang berlanjut kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari
kebebasan tersebut adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam
beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan
dalam rangka kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat
dari sistem yang terjaga ini menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan
negara sebagai lembaga yang menaungi rakyat menjadi ajang persaingan
kepentingan. Tentu berakibat pada lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang
baik, yang memberikan pengabdiannya kepada negara.
BAB IV
KONSTITUSI
Pengertian Konstitusi
Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang
berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara,
namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak
semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum
maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan
politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi
maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara
yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat
konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi
ekonomi.
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu
kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk
kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan
negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan
berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang –
undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakat negara.
a. Pengertian konstitusi menurut
para ahli
1) K. C. Wheare, konstitusi
adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan
peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2) Herman heller, konstitusi
mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis
tetapi juga sosiologis dan politis.
3) Lasalle, konstitusi adalah
hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan
yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara
angkatan perang, partai politik, dsb.
4) L.J Van Apeldoorn, konstitusi
memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5) Koernimanto Soetopawiro,
istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6) Carl schmitt membagi
konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
a) Konstitusi dalam arti absolut
mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
b) Konstitusi sebagai kesatuan
organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
c) Konstitusi sebagai bentuk
negara.
d) Konstitusi sebagai faktor
integrasi.
e) Konstitusi sebagai sistem
tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
b. Konstitusi dalam arti relatif
dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan
borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah
konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi
dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
c. konstitusi dalam arti positif
adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah
tatanan kehidupan kenegaraan.
d. konstitusi dalam arti ideal
yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta
perlindungannya.
e. Tujuan konstitusi yaitu:
1) Membatasi kekuasaan penguasa
agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan
penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan
penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
2) Melindungi HAM maksudnya
setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh
perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
3) Pedoman penyelenggaraan negara
maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan
kokoh.
f. Nilai konstitusi yaitu:
1) Nilai normatif adalah suatu
konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu
tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam
masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan
konsekuen.
2) Nilai nominal adalah suatu
konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan
itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal –
pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
3) Nilai semantik adalah suatu
konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam
memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk
melaksanakan kekuasaan politik.
g. Macam – macam konstitusi
1) Menurut CF. Strong konstitusi
terdiri dari:
a) Konstitusi tertulis
(dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok
dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar
lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum
negara.
b) Konstitusi tidak tertulis /
konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan
yang sering timbul.
h. Adapun syarat – syarat
konvensi adalah:
1) Diakui dan dipergunakan
berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
2) Tidak bertentangan dengan UUD
1945.
3) Memperhatikan pelaksanaan UUD
1945.
4) Secara teoritis konstitusi
dibedakan menjadi:
a) Konstitusi politik adalah
berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat
dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
b) Konstitusi sosial adalah
konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara,
sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan
bangsa itu.
i.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
1) Fleksibel / luwes apabila
konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan
perkembangan.
2) Rigid / kaku apabila
konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
3) Unsur /substansi sebuah
konstitusi yaitu:
a) Menurut
Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu
·
Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
·
Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·
Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
b) Menurut
Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang
·
Organisasi negara.
·
HAM.
·
Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·
Cara perubahan konstitusi.
c) Menurut
Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang
·
Pernyataan ideologis.
·
Pembagian kekuasaan negara.
·
Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
·
Perubahan konstitusi.
·
Larangan perubahan konstitusi.
·
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
o Agar suatu bentuk pemerintahan
dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
o Melindungi asas demokrasi.
o Menciptakan kedaulatan
tertinggi yang berada ditangan rakyat.
o Untuk melaksanakan dasar
negara.
o Menentukan suatu hukum yang
bersifat adil.
j.
Kedudukan konstitusi/UUD yaitu:
1) Dengan adanya UUD baik
penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai
ketatanegaraan.
2) Sebagai hukum dasar.
3) Sebagai hukum yang tertinggi.
k. Perubahan konstitusi/UUD
yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini
yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan
rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang
dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
l.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan
dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu
negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis
termuat dalam konstitusi suatu negara.
m. Keterkaitan konstitusi dengan
UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD
adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin
elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu
pemerintahan diselenggarakan.
BAB V
PEMBERANTASAN KORUPSI
A.
Pengertian Korupsi
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata
kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak,
menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku
pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai
negeri, yang
secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang
dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka.
Kemudian Robert Klitgaard dalam bukunya Controlling Corruption (1998) mendefinisikan korupsi sebagai "tingkah laku yang menyimpang
dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan Negara karena keuntungan status atau uang
yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri); atau
untuk melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi". Menurut Komberly Ann Elliott dalam Corruption and The Global Economy menyajikan definisi korupsi, yaitu "menyalahgunakan jabatan
pemerintahan untuk keuntungan pribadi". Dari
sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup
unsur-unsur sebagai berikut:
2.
penyalahgunaan kewenangan kesempatan,
atau sarana;
3.
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
4.
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain
itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
1.
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
2.
penggelapan dalam jabatan;
3.
pemerasan dalam jabatan;
4.
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara
negara);
5.
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri atau penyelenggara
negara).
B. Masalah Korupsi Indonesia
Indonesia, sebagai salah satu negara
yang telah merasakan dampak dari tindakan korupsi, terus berupaya secara
konkrit, dimulai dari pembenahan aspek hukum, yang sampai saat ini telah
memiliki banyak sekali rambu-rambu berupa peraturan - peraturan, antara lain
Tap MPR XI tahun 1980, kemudian tidak kurang dari 10 UU anti korupsi,
diantaranya UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kemudian yang paling monumental dan
strategis, Indonesia memiliki UU No. 30 Tahun2002, yang menjadi dasar hukum
pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditambah lagi dengan dua Perpu,
lima Inpres dan tiga Kepres. Di kalangan masyarakat telah berdiri berbagai LSM
anti korupsi seperti ICW, Masyarakat Profesional Madani (MPM), dan badan-badan
lainnya, sebagai wujud kepedulian dan respon terhadap uapaya pencegahan dan
pemberantasan korupsi. Dengan demikian pemberantasan dan pencegahan korupsi
telah menjadi gerakan nasional. Seharusnya dengan sederet peraturan, dan
partisipasi masyarakat tersebut akan semakin menjauhkan sikap,dan pikiran kita
dari tindakan korupsi.
Salah satu contoh kasus korupsi yang baru saja terjadi di Indonesia
adalah kasus dari Gayus Tambunan. Sejak
awal sebenarnya cenderung tak percaya bahwa uang pajak yang ditilap GayusTambunan hanya Rp28 milyar, apalagi ditambah
pengakuannya bahwa dari dana sejumlah itu dia hanya menikmati Rp1,5 milyar,
selebihnya mengalir ke polisi (Rp11 milyar), jaksa (Rp5 milyar), hakim (Rp5
milyar), pengacara (Rp5 milyar).Apa masuk akal yang maling cuma dapat Rp1,5
milyar?
Ketidakpercayaan ini berdasarkan banyaknya wajib pajak raksasa yang ditanganinya
yakni 149 wajib pajak antara lain Chevron, Kaltim Prima Coal atau Kapuas Prima
Coal (Metrotv bikin Kapuas Prima Coal), Bumi Resourches dan
lain-lain. Dari 149 mega perusahaan ini, 60 ditangani Gayus langsung. Semua perusahaan itu ingin mendapatkan
keringanan pajak atau tidak bisa menerima besaran jumlah tagihan dari instansi
pajak dan Gayus dan kawan-kawan memanfaatkan
peluang tersebut.
Ketidakpercayan itu terjawab sudah, Majalah Tempo terbaru
mengungkapkan bahwa kasus Gayus mencakup uang sebesar Rp1,7 triliun, saat ini
dia masih menyimpan uang tersebut di beberapa deposit box dan menurut Tempo dia
berulang kali membujuk penyidik akan memberikan deposit box tersebut, kecuali
satu untuk dia dan keluarga, asal
dibebaskan atau hukumannya diringankan. Berita
ini membuktikan bahwa korupsi di instansi perpajakan adalah mega korupsi yang
harus mendapat perhatian dan pengawalan super serius dari pers dan masyarakat. Disinyalir potensi uang negara yang
hanyut ke kantong-kantong petugas pajak dan gangnya mencapai Rp300 triliun.
Gara-gara ulah petugas bejat di jawatan pajak kita kehilangan kesempatan
untuk mendapatkan jalan raya berkualitas baik, sekolah-sekolah, bea siswa,
perguruan tinggi, rumah sakit, obat-obatan, pasar, pembangkit listrik, taman
hiburan dan fasilitas publik lainnya.Mungkin sudah saatnya kita lebih
memperhatikan petugas pajak di kota kita, juga polisi, jaksa, hakim dan
pengacara, bukan untuk mengusili atau mencampuri kehidupan pribadi mereka, tapi
hanya untuk menyelamatkan fasilitas publik yang mungkin bisa kita peroleh kalau
perilaku dan gaya hidup mereka wajar-wajar saja. Kalau kita begitu pedulinya pada
maling ayam, maling jemuran, maling tape mobil, maling kaca spion, maling motor
dan sejenisnya, mengapa tidak kita tingkatkan sedikit kepedulian kita pada para
pencuri uang kita, rakyat Indonesia?
C. Upaya Pemberantasan Korupsi di
Indonesia
Pemberantasan
korupsi di Indonesia dapat dibagi dalam 3 periode, yaitu pada masa Orde
Lama, Orde
Baru,
dan Orde
Reformasi.
1. Orde Lama
2. Dasar Hukum: KUHP (awal), UU
24 tahun 1960
Antara
1951 - 1956 isu korupsi mulai diangkat oleh koran lokal seperti Indonesia Raya
yang dipandu Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar. Pemberitaan dugaan korupsi Ruslan
Abdulgani menyebabkan
koran tersebut kemudian di bredel. Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa
kegagalan pemberantasan korupsi yang pertama di Indonesia, dimana atas
intervensi PM Ali
Sastroamidjoyo, Ruslan Abdulgani, sang menteri luar negeri, gagal ditangkap
oleh Polisi Militer. Sebelumnya Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan
Abdulgani,
yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu. Dalam kasus tersebut
mantan Menteri Penerangan kabinet Burhanuddin
Harahap (kabinet
sebelumnya), Syamsudin Sutan Makmur, dan Direktur Percetakan Negara, Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961
karena dianggap sebagai lawan politik Sukarno. Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda
dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya
korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan
perusahaan-perusahaan hasil nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer
justru melahirkan korupsi di tubuh TNI.
Jenderal
Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada masa ini, namun kurang
berhasil. Pertamina adalah suatu organisasi yang merupakan
lahan korupsi paling subur. Kolonel Soeharto, panglima Diponegoro saat itu, yang diduga terlibat dalam
kasus korupsi gula, diperiksa oleh Mayjen Suprapto, S Parman, MT Haryono, dan Sutoyo dari Markas Besar Angkatan Darat. Sebagai hasilnya,
jabatan panglima Diponegoro diganti oleh Letkol Pranoto, Kepala Staffnya. Proses hukum Suharto saat itu dihentikan oleh Mayjen Gatot Subroto, yang
kemudian mengirim Suharto ke Seskoad di Bandung. Kasus ini membuat DI Panjaitan menolak pencalonan Suharto menjadi ketua Senat Seskoad.
3. Orde Baru
Dasar Hukum: UU 3 tahun 1971.Korupsi orde baru dimulai dari penguasaan
tentara atas bisnis-bisnis strategis.
4. Reformasi
Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001. Pemberantasan korupsi
di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
a. Tim Tastipikor (Tindak Pidana
Korupsi)
c. Kepolisian
d. Kejaksaan
e. BPKP
f. Lembaga non-pemerintah: Media
massa Organisasi massa (mis: ICW).
Selain itu, ada beberapa upaya pengawasan
sosial yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu:
a. mengerahkan seluruh stake holder dalam merumuskan visi, misi, tujuan,
dan indikator terhadap makna korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b.
mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN
sebagai payung hukum menyangkut Stick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai,
Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan
tindakan korupsi;
c.
melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan
melaksanakan penegakan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN
dengan aturan hukum yang telah ditentukan;
d.
melaksanakan evaluasi, pengendalian, dan pengawasan dengan memberikan
atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat dan
pengawasan fungsional lebih independent.
D. Upaya Penanggulangan Korupsi
di Indonesi
Korupsi dapat ditanggulangi
dengan beberapa cara sebagai berikut:
1.
kebiasaan korupsi dapat dihilangkan melalui proses penanaman
(sosialisasi dan internalisasi ) nilai-nilai anti korupsi atau Budaya
Anti Korupsi (BAK). Proses tersebut dilakukan melalui proses pendidikan yang terencana, sistematis, terus
menerus dan terintegrasi, sejak usia dini hingga ke perguruan tinggi. Demikian
juga sosialisasi dan internalisasi nilai anti korupsi tersebut dilakukan kepada
seluruh komponen masyarakat dan aparatur pemerintah di pusat dan daerah,
lembaga tinggi negara, BUMN,
BUMD, sehingga nilai sosial anti korupsi atau Budaya Anti Korupsi (BAK) menjadi
gerakan nasional dan menjadi kebiasaan hidup seluruh komponen bangsa Indonesia,
menuju kehidupan yang adil makmur dan sejahtera;
2.
upaya penerapan good
governance pada entitas
pemerintah. Setiap entitas pemerintah diwajibkan untuk melakukan reformasi
birokrasi, mempertanggungjawabkan kinerja yang dicapainya melalui Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, melaksanakan praktek-praktek yang
sehat dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya serta melibatkan masyarakat
luas dalam memantau dan mendorong perbaikan kinerja instansi pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
http://makalahibd1.blogspot.com/2012/03/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html. Diakses
tanggal 07 Februari 2014
http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi.
Diakses tanggal 07 Februari 2014
http://wiwitna.blogspot.com/2013/03/upaya-pemberantasan-korupsi-di-indonesia.html. Diakses tanggal 07 Februari 2014

0 komentar:
Posting Komentar